Diduga Lakukan PHK Sepihak, PT. ABC Future Indonesia Didesak Tanggung Jawab

LUGAS | Jakarta - Sentral & Partners Law Firm, yang diwakili oleh Ferry Yuli Irawan, S.E., S.H., M.H., sedang memperjuangkan hak-hak delapan pekerja yang diduga mengalami PHK sepihak oleh PT. ABC Future Indonesia pada September 2023. Pada Rabu, 22 Mei 2024, Ferry menyatakan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap perusahaan tersebut.

PT. ABC Future Indonesia, anak perusahaan dari ABC Group, dituduh tidak hanya melakukan PHK sepihak, tetapi juga memberikan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Ferry mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada pihak berwajib.

"Saya akan membuat laporan ke polisi atas pemberian gaji yang di bawah standar UMP DKI Jakarta dan dugaan PHK sepihak PT. ABC Future Indonesia kepada 8 orang klien kami," ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media di kantor Sentral & Partners di Era Mas 2000, Blok A7/11-12, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Menurut Ferry, sejak September 2023, pihaknya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara persuasif. "Kami sudah mengambil langkah perundingan beberapa kali dengan pihak PT. ABC Future Indonesia serta sudah ada pembicaraan dengan salah satu direktur PT. ABC Future Indonesia atas nama Choo Hun, tapi semua itu tidak ada kesepahaman," jelasnya.

Somasi telah dilayangkan dua kali kepada perusahaan. Namun, tidak adanya kesepakatan mengenai kompensasi yang layak mendorong pihak Sentral & Partners untuk membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Selama mediasi di Dinas Tenaga Kerja, surat anjuran telah diterbitkan, namun perusahaan tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan hanya menawarkan kompensasi yang dinilai tidak adil serta tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Atas dasar tersebut kami mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan disidangkan pada tanggal 28 Mei 2024," pungkas Ferry.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap standar ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. PT. ABC Future Indonesia, yang berada di bawah payung ABC Group, kini berada di bawah sorotan publik terkait praktik ketenagakerjaan mereka. Para pekerja yang menjadi korban PHK berharap melalui proses hukum ini, mereka dapat memperoleh keadilan dan kompensasi yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar