Reskrim Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Nenek Jualan Shabu di Warung


LUGAS | Siak - Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria dan satu orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina Kampung Rawang Kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak pada Selasa (14/05/2024).

JA (19) dan SH (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 (Satu) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu .

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I. melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ucap AKP Januar.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil penyelidikan pada Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 09 .00 WIB, ia mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Kampung Rawang Kao sering terjadi transaksi jual beli shabu-shabu. Kemudian Kapolsek memerintahkan Ps. Kanit Reskrim beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut.

Sekitar pukul 15.00 WIB, dijumpai laki-laki sedang berdiri di tepi jalan seperti orang menunggu seseorang, dikarenakan mencurigakan, dilakukanlah interogasi. Alhasil diketahui laki-laki tersebut bernama Jaka Amanda.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1(satu) paket yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus kotak rokok sampoerna. Kemudian dilakukan interograsi lanjut, bahwa paket narkotika tersebut diperoleh dari Dika yang dibelinya dari perempuan di sebuah warung yang berada di KM.11.

Kemudian dilakukan penyelidikan di warung yang dimaksud, dan dijumpai perempuan pemilik warung tersebut selanjutnya dilakukan interograsi. Awalnya ia tidak mengakui bahwa telah menjual narkotika kepada Dika. Tapi setelah dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran Sedang, 1 plastik klip merah berukuran besar, 1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol,1 buah dompet berwarna cokelat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat, uang tunai sebesar Rp804.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

“Dilakukan interogasi awal bahwa tersangka mengakui narkoba tersebut miliknya," terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telpon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Januar.







Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar