Satresnarkoba Polres Bitung Amankan 200 Liter Miras Captikus di Bitung Timur

 


LUGAS | Bitung - Satuan Reskrim Narkoba Polres Bitung menggelar razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah hukumnya pada Sabtu (11/05/2024) mulai pukul 00.30 hingga 07.00 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Bitung Iptu Iwan Tarigan mengatakan, razia peredaran miras ini merupakan atensi Kapolda Sulawesi Utara.

"Razia dilakukan untuk mengurangi potensi tindak pidana maupun pelanggaran hukum yang diawali dengan pengaruh minuman keras," kata Iptu Iwan.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah miras dari 2 warga yang diduga akan dijual ke wilayah Bitung.

"Kedua warga yaitu perempuan berinisial MO (41) dan YS (64), diamankan bersama sejumlah barang bukti di dalam kendaraan, di Jalan Raya Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa Kota Bitung, tepatnya dekat Pelabuhan Bitung," ujar Iptu Iwan.

Barang bukti yang diamankan adalah minuman beralkohol jenis captikus berjumlah kurang lebih total 200 liter.

"Captikus dikemas dalam 14 bungkus plastik ukuran 12 liter dan dalam 24 botol ukuran 1,5 liter. Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung," pungkas Iptu Iwan.

Tidak ada komentar