LUGAS | Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan seorang ibu muda berinisial R (22) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara atas perbuatan bejatnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menghimbau agar dengan beredar nya dua video viral yang memprihatinkan ini, adalah peristiwa pencabulan seorang perempuan yang ternyata adalah seorang ibu kandung dari seorang anak laki-laki ini. Ade Ary menghimbau agar video tersebut jangan disebarkan kembali.
“Ini sedang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris namun bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan. karena ini beresiko hukum, kita kasihan juga kepada korban untuk masa depan anak”. Katanya pada saat Jumpa Pers di loby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (03/06/2024).
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan itu terjadi pada 30 Juli 2023 yang lalu. Video pelecehan tersebut pun viral di media sosial hingga akhirnya R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangsel pada hari Minggu (2/6/24) malam.
Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka R adalah Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," Ujarnya. (Agus W)
Tidak ada komentar