Diduga Pelaku Penyalahguna Narkotika, 5 Orang Diamankan Polsek Kandis


LUGAS | Kandis, Siak – Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Selasa (16/07/2024).

Kelima pelaku yang diamankan adalah RS (43), FS (32), MH (32), RP (28), dan HH (24). Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,87 gram.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.

"Dari informasi yang kami dapat, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Kompol David Richardo.

Dari hasil penyelidikan di sekitar Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 86 RT 002 RW 001 Kampung Kandis pada Selasa, 16 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah melakukan pengintaian, diketahui ada aktivitas mencurigakan di dalam rumah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati lima orang di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya, ditemukan satu paket plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu yang diletakkan di bawah tempat tidur. Para pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka yang didapat dari seorang pria berinisial F (DPO) yang rencananya akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada kepolisian terdekat," tutup Kompol David Richardo, S.I.K.

Dengan penangkapan ini, Polsek Kandis menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba.







Sumber Humas Polres Siak

Tidak ada komentar