Hari kedua Rakordal Dukman dimulai dengan arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Dhahana mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini.
"Kami menyadari pentingnya integrasi prinsip dan nilai HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, demi menjamin perlindungan dan penghormatan hak asasi setiap warga negara," ujar Dhahana.
Peraturan ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dengan hak ekonomi, sosial, budaya, dan hak sipil serta politik.
"Kami berharap peraturan ini dapat meningkatkan pemahaman dan langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM," tambah Dhahana.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan kepada lembaga negara dan pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan agar materi muatan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip HAM. Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip HAM yang bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dipisahkan, saling tergantung, kesetaraan, dan non-diskriminatif. Negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik dan menjamin hak asasi manusia.
Setelah paparan Dirjen HAM, kegiatan dilanjutkan dengan
pembahasan komisi. Kanwil Kemenkumham Riau tergabung dalam Komisi I yang
membahas tentang Perencanaan dan Keuangan, diketuai oleh Kepala Biro
Perencanaan, Ida Asep Somara, dan Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto
sebagai wakil ketua.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar