LUGAS | Pekanbaru – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menyelenggarakan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Mal Living World Pekanbaru. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Senin hingga Rabu (29-31 Juli 2024), dengan lokasi utama di Mal Living World Pekanbaru dan hari terakhir di Pusat Pelayanan Publik Provinsi Riau.
MIC menawarkan berbagai layanan yang meliputi konsultasi mengenai hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Selain itu, tersedia juga layanan Administrasi Hukum Umum seperti Apostille, Pewarganegaraan, dan Perseroan Perorangan. Menariknya, MIC juga menyediakan layanan jemput bola "Eazy Passport" yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan paspor.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, menyatakan bahwa MIC adalah bentuk komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat lebih memahami pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual," ujar Budi.
Senada dengan Budi, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia mencontohkan keberhasilan kopi-kopi khas Indonesia seperti Lintong, Sidikalang, dan Gayo yang berhasil menembus pasar internasional dan dihargai tinggi berkat perlindungan kekayaan intelektual.
"Pendaftaran kekayaan intelektual dapat meningkatkan nilai ekonomis suatu produk dan membuka peluang pasar yang lebih luas," ungkap Asep Kurnia.
Kegiatan MIC tidak hanya sebatas pada layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga menampilkan produk-produk karya warga binaan pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mereka untuk memasarkan hasil karya dan mengasah keterampilan kewirausahaan.
Dalam acara pembukaan MIC, turut hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Pj. Gubernur Riau yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum Yan Dharmadi, Pj. Walikota Pekanbaru yang diwakili oleh Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Eka Putra, serta sejumlah kepala divisi dari Kemenkumham Riau. Warga binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru turut meramaikan acara dengan penampilan Marching Band.
Selain itu, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Riau dengan berbagai lembaga, termasuk Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Pekanbaru, Bappeda Siak, dan beberapa universitas di Riau. Asep Kurnia dan Budi Argap Situngkir juga menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada para pemilik hak cipta lagu, karya tulis, seni, dan merek.
Kehadiran MIC di Mal Living World Pekanbaru diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang disediakan, serta meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Riau. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong tumbuhnya inovasi dan kreativitas di kalangan masyarakat.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar