LUGAS | Siak – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap seorang pria berinisial LS (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Libo Baru – Waduk Km. 15, Dusun Tembusu, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (13/07/2024).

LS diamankan dengan barang bukti berupa 6,60 gram narkotika jenis sabu. Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Riza.

Pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Libo Baru – Waduk KM. 15, Dusun Tembusu, Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J. Sinaga, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama, personil Sat Resnarkoba Polres Siak berhasil menangkap LS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 26 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Revo warna ungu miliknya. Dalam interogasi, LS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial EM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain narkotika, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam yang digunakan oleh pelaku serta barang-barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera laporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama, kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza Effyandi.






Sumber Humas Polres Siak