Polres Siak Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit


LUGAS | Lubuk Dalam, Siak – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau, dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu berhasil diamankan di perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III, Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, pada Rabu (03/07/2024).

Kedua tersangka, CZ (29) dan KE (27), ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,27 gram. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," ujar AKP Januar.

Pada Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Lubuk Dalam menerima informasi mengenai adanya transaksi jual beli narkotika di PTPN IV Inti I. AKP Januar kemudian memerintahkan PS Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam, AIPDA Jefri Simbolon, untuk melakukan penyelidikan bersama unit reskrim.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim menemukan dua pria yang menggunakan sepeda motor merk Honda Blade berwarna hitam tanpa nomor polisi. Kedua pria tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Setelah diinterogasi, mereka mengaku bernama CZ dan KE.

Dalam penggeledahan, tim menemukan satu bungkus kotak rokok yang berisi satu paket narkotika jenis shabu-shabu pada CZ, serta satu paket narkotika serupa di dalam case handphone. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000 pada CZ dan Rp. 77.000 pada KE. CZ mengaku membeli narkotika tersebut dari seseorang di KM 11, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, yang dikenal sebagai AF (50). Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada temannya yang bernama Rizky (DPO), namun tersangka keburu tertangkap sebelum berhasil menyerahkan barang haram tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba," tutup AKP Januar.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba dan mencegah penyebaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

 

 

 

 

Sumber Humas Polres Siak

Tidak ada komentar