LUGAS | Siak – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2024 dengan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, pada Senin (15/07/2024).
Pelaku berinisial SRN (58) diamankan dengan barang bukti berupa 94,11 gram narkotika jenis shabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan.
“Dari informasi yang didapat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Riza.
Pada hari Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Perawang – Minas Km. 4 RT. 001 RW. 002 Dusun Ukai Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Berdasarkan informasi tersebut, AKP Riza memerintahkan personel Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA Nober M.J. Sinaga, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, personel Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penangkapan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berada di dalam mobil Toyota Corona hitam dengan nomor polisi BM 1591 SN. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam dasbor mobil. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Opung (DPO).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Masih dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2024, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar