Polsek Kandis Amankan 3 Pemuda Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


LUGAS | Kandis, Siak– Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau berhasil mengamankan tiga orang pemuda, salah satunya anak di bawah umur, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut dilakukan di jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Kamis (18/07/2024).

Tiga pemuda yang ditangkap tersebut adalah RG (21), MR (25), dan HDK (15). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,79 gram.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I, melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

"Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, SH, MH, dan personel unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Kompol David.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke sebuah rumah di jalan Poros Kelompok Tani RT 001 RW 001 Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis. Pada Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 01.15 WIB, Kanit Reskrim dan personel unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai satu rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Ketika dilakukan penggerebekan, ditemukan tiga orang di dalam rumah tersebut. Salah satu pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama dua pelaku lainnya.

Setelah penggeledahan badan, rumah, dan tempat tertutup lainnya, polisi menemukan lima paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok Exist Bold. Pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut milik seorang laki-laki bernama RJ yang dibeli dari S (DPO) dan akan dijual di sekitar Kecamatan Kandis. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kompol David Richardo, S.I.K, juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti lain yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut turut disita oleh personel unit Reskrim Polsek Kandis.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna. Apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat," tutup Kompol David.





Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar