LUGAS | Siak  - Tim Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Raya Pekanbaru - Duri KM 74, RT 004 RW 005, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Selasa (23/07/2024).

Dua tersangka, UF (26) dan MRP (17), diamankan dengan barang bukti 20 paket plastik klip bening berisi shabu seberat total 4,64 gram. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut. 

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I, melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihaknya segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai dua orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam di sebuah Alfamart yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis shabu. Ketika didekati, salah satu pelaku menjatuhkan tas kecil warna hitam yang kemudian ditemukan berisi 20 paket shabu,” ungkap Kompol David Richardo.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati bahwa narkotika tersebut milik salah satu pelaku yang didapat dari RS (DPO) untuk dijual di sekitar Kecamatan Kandis. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba dan melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Bersama kita bisa memberantas narkoba,” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.




Sumber Humas Polres Siak