LUGAS | Tualang, Siak – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Pelaku berinisial JBB, 37 tahun, warga Kampung Pasar Timur, ditangkap pada Kamis (11/07/2024), setelah melakukan aksinya pada Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya KM 05, Gang Putra Buana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kejahatan tersebut terjadi di teras depan rumah yang dikontrakkan.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan bahwa pelaku curanmor telah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.
Korban adalah seorang buruh harian lepas bernama Aditia, warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menyatakan bahwa pelaku berinisial JBB mencuri satu unit Honda Beat yang sedang diparkir di rumah kontrakan Olfa Rianti di Jalan Raya KM 5.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kompol Hendrix.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang, di bawah pimpinan Iptu Alan Arief, S.Kom., berhasil menangkap JBB di salah satu rumah kontrakan yang dikontrak oleh Anto di Jalan Raya KM 05, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian satu unit kendaraan bermotor tersebut yang diparkirkan di rumah kontrakan.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Kompol Hendrix.
Penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualang. Kompol Hendrix menutup dengan pesan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Tualang untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar