Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Riau Gandeng Pemkab Siak Gelar Penyuluhan Hukum Masuk Kampung


LUGAS | Siak – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melaksanakan program “Penyuluhan Hukum Masuk Kampung” pada Rabu (17/07/2024), kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Muara Kelantan dan Kampung Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, M. Farhan Nizar, memimpin langsung kunjungan ini bersama jajarannya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pembinaan desa sadar hukum.

"Penyuluhan hukum ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membawa pengetahuan hukum langsung kepada masyarakat di desa-desa. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga memahami hak dan kewajibannya di mata hukum," ujar Farhan.

Program ini juga melibatkan kerjasama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak. Penyuluhan hukum yang diberikan mencakup berbagai aspek, termasuk pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan penyelesaian masalah hukum yang sering dihadapi perempuan dalam keluarga.

Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Dewi Sri Wahyuni, bersama Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Hotman Turnip, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Nurul Aini Kamal, turut hadir dalam kegiatan ini. Mereka didampingi oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Setda Kabupaten Siak, Yulianty Sembiring, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Siak, Pupuy.

Penyuluhan ini tidak hanya berfokus pada pemahaman hukum dasar tetapi juga mendorong masyarakat untuk membangun budaya hukum yang kuat. Langkah-langkah praktis seperti mendirikan taman bacaan hukum, pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dan pelatihan paralegal untuk mediasi masalah hukum lokal menjadi bagian dari program ini.

Program ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, mendukung pembentukan desa sadar hukum, dan memperkuat budaya hukum di Kabupaten Siak.




Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar