Dirjen HAM Soroti Produk Hukum Daerah yang Belum Berperspektif HAM


LUGAS | Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan masih banyak tantangan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama terkait produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM. Ia menyoroti sejumlah produk hukum yang cenderung diskriminatif dan merugikan kelompok tertentu seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya.

"Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu," terang Dhahana pada Jum'at (02/08/2024).

Menurut analisis KemenkumHAM bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta Komnas Perempuan, hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM. 

Dhahana mengimbau para pemangku kebijakan di daerah untuk memiliki perspektif HAM yang lebih baik dalam menyusun produk hukum.

"Salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM," jelas Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas masalah ini. Mereka telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Lebih lanjut, Dhahana mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM.

"Salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani adalah pemahaman terkait substansi HAM di kalangan penyusun produk hukum," kata Dhahana.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui PermenkumHAM ini, pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga HAM.

"Harapan kami, dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, pemerintah daerah dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Dhahana.

Penguatan perspektif HAM dalam pembentukan produk hukum di daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen para pemangku kepentingan untuk menciptakan peraturan yang adil dan non-diskriminatif. Dengan demikian, setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya secara penuh dan merata.





Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar