LUGAS | Bitung - Untuk ciptakan kondisi aman di wilayah yang sering terjadi tawuran Anak anak Muda (AAM), Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SH pimpin pemeriksaan Warung yang menjual lem Eha- Bond di Kelurahan Bitung Timur. pada Minggu (11/8/2024) Pukul 15.00 WITA
Seperti diketahui bersama bahwa salah satu penyebab terjadinya tauran antar AAM di Kota Bitung dikarenakan sebelum AAM ini melakukan tauran mereka terlebih dahulu menghirup lem Eha-bond agar timbul keberanian mereka untuk melakukan tawuran dibawah pengaruh lem Eha-bond.
Sangat disayangkan kondisi ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum pedagang warung yang mau mengambil keuntungan dengan berjualan Eha-bond diwarung mereka tanpa memikirkan resiko rusaknya mental AAM disekitarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan informasih yang diterima dari masyarakat, Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama, SH memimpin langsung pemeriksaan terhadap salah satu warung milik warga Bitung Timur Lingkungan V RT. 26 yang menurut informasi telah menjual lem Ehabon kepada kelompok pemuda dan benar saja saat dilakukan pemeriksaan ditemukannya Lem Ehabon sebanyak 4 kaleng sisa penjualan yang dikemas dalam pelastik hitam.
Adapun identitas pemilik warung :
Lelaki AAM (34 Tahun), alamat : Bitung Timur Lingkungan V RT. 26
Keempat kaleng Lem Ehabon tersebut disita sebagai barang bukti bahwa benar warung tersebut menjual lem Eha-bond, selanjutnya BB diamankan di Polsek Maesa sedangkan pemilik warung diundang ke Mapolsek Maesa untuk diberi pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual lem Eha-bond.
Kapolsek Maesa AKP FERRY PADAMA.,SH saat dikonfirmasih membenarkan adanya pemeriksaan warung warung yg dicurigai menjual Eha-bond dikelurahan yang rawan Tawuran AAM diwilayah hukum Polsek Maesa.
Tidak ada komentar