LUGAS | Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, mengingatkan perusahaan di sektor transportasi akan pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnis mereka. Dalam sebuah pernyataan, Dhahana menekankan bahwa perusahaan seperti Gojek, Grab, dan Blue Bird, yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, harus menghormati hak-hak para mitra mereka, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.
"Mitra pengemudi adalah bagian tak terpisahkan dari ekosistem bisnis perusahaan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk bersuara, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, harus menjadi bagian penting dari kebijakan perusahaan," ujar Dhahana.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas sejumlah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi beberapa perusahaan transportasi. Dhahana mengimbau agar perusahaan benar-benar menaati Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang berlaku di Indonesia.
"Kami melihat aksi damai yang dilakukan oleh para mitra pengemudi sebagai hak dasar setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah yang muncul diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara pihak perusahaan dan mitra pengemudi," tambah Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menegaskan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan harus melindungi hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitra kerja menjadi kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," jelas Dhahana.
Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, Dhahana menyatakan bahwa pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha. Direktorat Jenderal HAM kini tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip-prinsip HAM yang tertuang dalam peraturan tersebut.
"Mudah-mudahan, upaya yang tengah dilakukan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif," pungkas Dhahana.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar