Soroti Kasus Kekerasan Anak di Daycare Depok, Dirjen HAM: Peketat Pengawasan


LUGAS | Depok – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat, yang sempat menjadi perhatian publik. Berkaca dari kasus ini, Dhahana menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional penitipan anak (daycare) di Depok oleh pemerintah daerah.

“Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami melihat perlu adanya pembenahan, terutama terkait pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang,” ujar Dhahana pada Sabtu (03/08/2024).

Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa banyak daycare di Depok yang beroperasi tanpa izin. Dari 110 daycare yang beroperasi, hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah penertiban, Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasional mereka.

“Tentunya, ini langkah baik untuk meningkatkan pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah Kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi tindakan kekerasan,” lanjut Dhahana.

Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Ia merekomendasikan agar pemerintah kota Depok mempermudah akses informasi mengenai legalitas operasional daycare, sehingga publik dapat turut serta melaporkan daycare yang beroperasi ilegal.

Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar DP3AP2KB Kota Depok segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM siap melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi pedoman tersebut. Harapannya, pedoman ini nantinya mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Dari pertemuan kemarin, kami mendapat informasi bahwa DP3AP2KB Kota Depok berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya, ini hal yang patut diapresiasi,” ungkap Dhahana.

Dhahana menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara pihak dalam Konvensi Hak Anak. Ratifikasi konvensi oleh pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air.

“Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” pungkas Dhahana.






Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar