LUGAS | Kandis, Siak – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru Km. 79, Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Sabtu (21/09/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah SA (28), WI (22), dan DA (24). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,1 gram yang ditemukan di dalam rumah tempat penangkapan.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Tony.
Pada hari Sabtu, sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Lintas Kandis-Pekanbaru. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang pria yang kemudian diidentifikasi sebagai SA, WI, dan DA. Saat penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu yang diletakkan di atas kasur.
Lebih lanjut, dalam interogasi, SA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama "Ompong", yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
AKP Tony Armando mengimbau masyarakat Kabupaten Siak untuk aktif berperan dalam melawan peredaran narkoba dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan kepada kepolisian terdekat," tutup AKP Tony.
Dengan penangkapan ini, Polres Siak terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama menjelang Pilkada 2024, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar