Dirjen HAM Pastikan Program Pemulihan Korban Pelanggaran HAM di Sulteng Berjalan


LUGAS | Palu – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hukum dan HAM, terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, dalam kunjungannya ke Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (04/09/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Dhahana menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat terlaksana dengan baik. Kegiatan ini berfokus pada pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966, yang sebelumnya telah dimulai dengan penyaluran bantuan pada 14 Desember 2023 kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli waris.

Sejumlah program pemulihan yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, hingga santunan hari raya. Namun, Dhahana mengakui masih ada beberapa program yang belum sepenuhnya berjalan, seperti pemulihan hak atas perumahan dan pendidikan bagi korban serta bantuan ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian.

Dalam diskusi tersebut juga muncul usulan pembangunan memorialisasi sebagai upaya pembelajaran bagi generasi mendatang mengenai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu.

"Ini perlu kajian lebih lanjut," ujar Dhahana.

Selain itu, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.





Sumber Humas Kemenkumham Riau 

Tidak ada komentar