LUGAS | Kota Bekasi - Polsek Bekasi Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolsek Bekasi Selatan Jl. Pulo Ribung, Bekasi Selatan pada Senin (02/09/2024).
Dalam kegiatan pemusnahan itu nampak hadir juga Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya, perwakilan Kejakasaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Ketua Pokdarkamtibmas Bhyangkara Resor Metro Bekasi H.M.Suyatno, Ketua DMI Bekasi Selatan H.M Sodik, para tokoh masyarakat dan perwakilan dari pelajar.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswaji SH.MH.MM didampingi Wakapolsek AKP Parwoto dan Kanit Reskrim AKP Imam Prakoso menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Uji narkotika dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri disaksikan Kapolsek dan undangan.
"Sesuai dengan aturan yang ada, memang kita setelah ada penetapan dari pengadilan dan setelah ada pengujian dari Puslabfor barang bukti ini harus kita musnahkan. Dan ada beberapa saja yang sesuai penetapan penyisihan barang bukti untuk proses kelanjutan daripada pemberkasan tersangka ini," kata Kapolsek kepada media.
Barang bukti yang dimusnahkan mencapai 5 kilogram lebih dari total barang bukti 6,7 kilogram dan 300 butir pil ekstasi.
"Total yang dimusnahkan hampir sekitar 5 koma sekian karena semua barang bukti yang 6 koma sekian dan ada beberapa butir ekstasi," ungkap Kapolsek.
Semua barang bukti tersebut berasal dari TKP yang sama namun dengan 2 tersangka yang berbeda. Dikatakan Kaposek bahwa mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Proses pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara di blender serta dicampur dengan air panas lalu di buang ke selokan. Terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh Tim Puslabfor Polri.
Sekedar diketahui bahwa Unit Polsek Bekasi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu pada tanggal 26 Juni 2024 di wilayah Jatiasih.
Polisi menaksir sabu seberat 4,7 kilogram berkisar 4 miliar rupiah. Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 4,7 kilogram sabu, 300 butir pil ekstasi, 1 buah HP, 1 unit sepeda motor.
Kemudian tersangka kembali diinterogasi petugas darimana barang haram tersebut berasal. Tersangka EB mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka FD (DPO).
Selain tersangka EB dan FD (DPO), petugas juga mendapatkan nama lain dengan inisial KK (DPO) yang berperan menimbang barang haram tersebut untuk diedarkan.
Pada 15 Juli 2024 Polsek Bekasi Selatan kembali mengamankan tersangka EB di wilayah Jatiasih dan menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu.
Sementara itu, H.M Suyatno Tokoh Agama yang juga sebagai Ketua Pokdarkamtibmas Bhayangkara Resor Metro Bekasi Kota mengapresiasi upaya yang dilakukan jajaran Polsek Bekasi Selatan dari penangkapan hingga saat ini pemusnahan sabu dan Ekstasi. Menurutnya, Narkotika dan obat terlarang yang mengandung adiktif/berbahaya saat ini amat populer dikalangan remaja dan generasi muda bangsa Indonesia. Sebab penyalah gunaan narkoba ini telah merebak ke semua lingkungan, bukan hanya di kalangan anak-anak nakal, telah memasuki lingkungan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dia lakukan jajaran Polsek Bekasi Selatan, upaya ini sangat luar biasa. Ribuan generasi muda telah terselamatkan. Terimakasih bapak kapolsek dan jajarannya," ucap H.M. Suyatno.
Dalam pandangan Islam, kata H.M. Suyatno Narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati, jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khamar. Oleh karena itu narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT.
"Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh narkoba dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi narkoba, maka diperlukan upaya konkrit untuk mengatasinya. Salah satunya adalah meningkatkan iman dan taqwa melalui remaja masjid. Kemudian penanaman nilai sejak dini bahwa narkoba adalah haram sebagaimana perbuatan zina," pungkas H.M. Suyatno.
Tidak ada komentar