LUGAS | Pekanbaru – Sebanyak 14 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi resmi menandatangani Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau pada Jum'at (11/10/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, serta sejumlah pejabat terkait.

Penandatanganan Kontrak Addendum untuk pemberian bantuan hukum pada Triwulan III Tahun Anggaran 2024 ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Agus Heryanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik. Ketua dan perwakilan dari setiap OBH yang terdaftar juga hadir dalam kesempatan ini.

Dalam sambutannya, Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. Ia berharap agar bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Provinsi Riau dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran. 

"Negara menghargai kontribusi teman-teman melalui kontrak ini, semoga ini membawa manfaat bagi perkembangan organisasi yang Anda pimpin," ujar Budi Argap.

Sementara itu, Edison Manik menekankan pentingnya pembagian tugas yang baik di setiap OBH agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat merasakan manfaatnya secara maksimal. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Kemenkumham dan OBH.



Sumber Humas Kemenkumham Riau