LUGAS | Cikupa, Tangerang – Tim Opsnal Polsek Cikupa berhasil mengamankan Sofiyan Bin Rokib (40), seorang pengedar obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya di Kampung Pangodokan Kaler, Desa Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras. Bertindak cepat, tim yang dipimpin oleh Bripka Mulyadi melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Setelah memeriksa rumah Sofiyan, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan lempeng Tramadol, 99 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp217.000, serta satu unit handphone Oppo A54.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, Sofiyan mengaku menjual obat-obatan terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Barang-barang terlarang itu disembunyikan di bawah kursi ruang tamu dan dibungkus plastik kresek hitam.

Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando Utan, menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani lebih lanjut dengan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Sofiyan akan dijerat dengan pasal terkait penjualan obat keras tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat.

"Kami akan melengkapi proses penyidikan dan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan untuk tindakan lebih lanjut," ujar AKP Johan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cikupa untuk diproses hukum lebih lanjut.



Sumber Humas Polsek Cikupa