LUGAS | Minas, Siak - DVA laki-laki usia16 tahun harus pasrah, saat unit Reskrim Polsek Minas datang menjemput di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada Jum'at (11/10/2024).
DVA adalah pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang tak lain adalah adik kelas di sekolahnya.
"Pelaku dan korban merupakan teman satu sekolah. Mereka melakukan perbuatan tersebut di rumah pelaku," ungkap Kapolsek.
"Kejadian ini diketahui saat korban dinyatakan hamil, setelah itu orangtua korban lansung menanyakan kepada korban siapa pelakunya, lalu dijawab oleh korban bahwa yang menghamilinya adalah DVA yang merupakan kakak kelas korban," ujar Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, S.H., M.H., kepada media pada Sabtu (12/10/2024).
Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 9 September 2024. Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut pada bulan Maret 2024.
Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Kepolisian, pelaku sempat melarikan diri sekitar bulan September 2024 lalu. Kemudian, setelah sebulan dilakukan pencarian, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, atas adanya informasi itu, Polsek Minas langsung bergegas meringkus pelaku pada Jum'at (11/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini sekali lagi mengingatkan kita akan pentingnya melaporkan setiap kasus persetubuhan ataupun pencabulan anak. Semakin cepat kasus dilaporkan, semakin besar kemungkinan pelaku dapat ditangkap dan diadili," imbuh Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.
"Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana pencabulan," tutup Kapolsek.
Sebelum berpisah, Kapolsek menerangkan bahwa, Polsek Minas sedang gencar melakukan sosialisasi, baik itu terhadap pelajar dan para orang tua yang tergabung dalam ibu-ibu wirid pengajian dan jemaah sholat Jum'at. Ini semua dalam rangka upaya mencegah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya pencabutan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar