LUGAS | Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, kembali menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024. Dalam pernyataannya, Budi menekankan bahwa menjaga netralitas adalah bagian integral dari tugas ASN untuk mendukung demokrasi yang sehat dan transparan.
“Saya ingatkan seluruh ASN Kemenkumham Riau agar tetap menjaga netralitas guna menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah ini,” ujar Budi.
Ia menekankan bahwa netralitas ASN merupakan komitmen penting Kanwil Kemenkumham Riau dalam memastikan Pilkada Serentak, baik untuk pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota, berjalan tanpa intervensi politik. Budi mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang secara jelas menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik mana pun.
Netralitas ini juga telah diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada 22 September 2022 oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Ketua Bawaslu. Dalam SKB tersebut, dijelaskan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN, termasuk sosialisasi peraturan, ikrar bersama, dan penandatanganan pakta integritas.
Budi juga mengingatkan, setiap pelanggaran terkait netralitas ASN akan berakibat pada sanksi. ASN dilarang keras memasang alat peraga kampanye, menghadiri deklarasi politik, hingga memberikan dukungan terbuka pada calon tertentu. Jika terbukti melanggar, ASN tersebut akan dianggap melanggar kode etik dan disiplin pegawai negeri sipil.
Pernyataan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh ASN di Riau untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan menjauhkan diri dari aktivitas politik, demi menjaga integritas demokrasi di Pilkada Serentak 2024.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar