LUGAS | Pekanbaru – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali memperkuat komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Provinsi Riau. Pada Kamis (10/10/2024), bertempat di Pangeran Hotel Pekanbaru, digelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Hak Merek, yang dihadiri oleh puluhan pelaku UMKM. Acara ini merupakan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Riau, Bank Indonesia Provinsi Riau, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Riau.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya mendaftarkan merek sebagai langkah perlindungan hukum yang komprehensif atas produk mereka. Hal ini sejalan dengan meningkatnya potensi ekonomi UMKM, yang jika tidak dilindungi secara sah, rentan terhadap klaim atau sengketa hak cipta dan merek.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik, membuka acara dan menyampaikan pesan pentingnya perlindungan HKI bagi produk lokal.

“UMKM di Riau memiliki kreativitas dan inovasi yang sangat potensial. Dengan mendaftarkan merek, mereka tidak hanya melindungi produk dari sisi hukum, tetapi juga memperkuat daya saing di pasar yang semakin kompetitif,” ujar Edison.

Ia juga menambahkan bahwa dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat menghindari risiko kehilangan hak atas produk mereka, termasuk dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Dengan dukungan dari Kanwil Kemenkumham Riau, diharapkan proses pendaftaran HKI menjadi lebih mudah diakses oleh pelaku UMKM di seluruh Provinsi Riau.

Perwakilan dari Disperindagkop-UKM Provinsi Riau, Rio Nofta Reza, turut menekankan pentingnya integrasi data perizinan usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dihubungkan dengan proses pendaftaran merek. Ini menjadi bagian penting dalam melindungi pelaku UMKM dari sisi risiko bisnis dan hukum.

Sesi sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, yang menjelaskan bahwa perlindungan HKI tidak hanya mencakup pendaftaran merek, tetapi juga paten dan desain industri. Selain itu, kekayaan intelektual komunal seperti budaya dan tradisi lokal juga dapat dilindungi melalui pendaftaran untuk mencegah penyalahgunaan atau pelanggaran.

Selain pemahaman teoretis, peserta diberikan panduan praktis tentang cara mengajukan pendaftaran merek, yang diharapkan dapat langsung diimplementasikan oleh pelaku usaha. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak Bank Indonesia yang melihat potensi besar sektor UMKM di Riau untuk berkembang lebih pesat jika hak intelektualnya terlindungi.

Dengan semakin banyaknya pelaku UMKM yang memahami dan memanfaatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual mereka, diharapkan kreativitas lokal dapat terus berkembang dengan aman dan memiliki daya saing yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional.

Kegiatan ini menegaskan upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membangun sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, guna mendorong inovasi dan melindungi hasil kreativitas lokal secara menyeluruh.


Sumber Humas Kemenkumham Riau