LUGAS | Jakarta — Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM), Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak di sebuah yayasan panti sosial di Tangerang. Kejahatan ini tidak hanya merupakan pelanggaran pidana berat, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, terutama hak-hak anak.

Dalam pidatonya, Dhahana menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki kewajiban penuh untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan.

“Setiap anak memiliki hak untuk hidup dengan aman, bebas dari kekerasan, dan mendapatkan perlakuan yang bermartabat,” ujar Dhahana, merujuk pada Pasal 72 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab ganda: menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual dan memberikan pemulihan menyeluruh bagi korban.

"Kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Selain tindakan hukum cepat dan menyeluruh, negara harus memberikan layanan pemulihan psikososial, kesehatan, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," tambah Dhahana.

Lebih lanjut, Dhahana menyerukan pentingnya evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap yayasan atau lembaga yang menangani anak-anak. Setiap lembaga yang berperan dalam perlindungan anak harus memenuhi standar keamanan dan perlindungan yang ketat.

"Ini adalah momentum bagi kita untuk memperkuat pengawasan lembaga-lembaga ini, baik di tingkat pusat maupun daerah," tegas Dhahana.

Direktorat Jenderal HAM juga berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) melalui berbagai program strategis. Salah satunya adalah SIMASHAM, layanan pengaduan yang memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran HAM secara cepat dan transparan. Ditjen HAM juga telah menginisiasi program Kopetta untuk meningkatkan kesadaran HAM di kalangan pelajar serta menjalankan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi V yang menjadi panduan kebijakan HAM di Indonesia.

Dhahana berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga akan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

"Dengan komitmen bersama, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus, bebas dari kekerasan dan kejahatan seksual," pungkas Dhahana.

Dengan langkah-langkah ini, Ditjen HAM menegaskan perlindungan yang maksimal untuk hak-hak anak dan kelompok rentan lainnya, sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang berlaku.



Sumber Humas Kemenkumham Riau