LUGAS | Kepulauan Meranti – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan rapat Tim Pokja Pengawasan Indikasi Geografis (IG) di Ruang Promosi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (24/10/2024). Rapat ini bertujuan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pengawasan IG terdaftar di Kepulauan Meranti, termasuk produk unggulan daerah seperti Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti.

Acara ini dilaksanakan atas arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dan dikoordinir oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Disperindag Kepulauan Meranti, Marwan, yang mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Riau dalam mengadakan rapat ini.

"Kami sangat mendukung upaya ini untuk memastikan keaslian dan perlindungan produk IG di daerah kami," ujar Marwan.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham Riau diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria, yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mirsahwal, beserta tim. Dean Satria menekankan pentingnya SOP pengawasan IG terdaftar untuk menjaga keotentikan dan kualitas produk lokal.

"Pengawasan yang efektif akan melindungi produk seperti Kopi Liberika Rangsang dan Sagu Meranti dari pemalsuan dan menjaga daya saingnya di pasar," jelas Dean.

Rapat ini melibatkan diskusi aktif dari seluruh anggota Tim Pokja Pengawasan IG, dengan berbagai masukan yang diharapkan dapat menjadi dasar penyusunan SOP yang lebih komprehensif. 

Kegiatan berjalan lancar, dan diharapkan SOP yang dirumuskan akan memperkuat pengawasan serta melestarikan produk-produk IG di Kepulauan Meranti.




Sumber Humas Kemenkumham Riau