LUGAS | Kota Bekasi - Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar peredaran narkotika obat keras golongan G di wilayah Kota Bekasi. Dalam hal ini, pihak kepolisian telah mengamankan 10 orang penjual obat keras Golongan G yang beraksi di sekitaran wilayah Kota Bekasi.
"Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dari periode Januari hingga September 2024 telah berhasil menangani laporan polisi terkait obat daftar G ini sebanyak 44 jumlahnya dan telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.
Dari penangkapan puluhan tersangka itu, polisi berhasil menyita sebanyak 35.146 butir, 49 unit Handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 40 juta.
"Untuk jenis-jenis obat berbahaya yang sudah berhasil disita antara lain ini berbagai obat golongan G ada 35.146 butir. kemudian HP berbagai merek dan uang tunai jumlahnya Rp 40.927.500," jelasnya.
Suparyono melanjutkan, pihak kepolisian juga telah membongkar beberapa tempat yang menjadi lokasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
" Terdapat 10 tempat lokasi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota yang telah diamankan mungkin dari kronologisnya dari rekan-rekan Satreskrim pada saat melakukan observasi mendapat laporan dari masyarakat dan kemudian anggota Satreskrim melakukan upaya penegakan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, puluhan tersangka dikenakan pasal pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 dan atau pasal 436 ayat 1 pasal juncto pasal 145 ayat 91 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (Agus W)
Tidak ada komentar