LUGAS | Pekanbaru – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, di bawah naungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, kembali menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik. Dalam serangkaian kegiatan yang digelar pada Kamis (10/10/2024), Kantor Imigrasi Pekanbaru memusnahkan arsip substantif, mengadakan pembekalan tata kelola arsip, serta menandatangani kerja sama dengan PT. Pos Indonesia untuk layanan antar paspor.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, yang turut hadir dalam acara ini, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang profesional.
"Arsip merupakan bukti kegiatan lembaga yang memiliki nilai historis dan akuntabilitas. Namun, tidak semua arsip perlu disimpan selamanya. Pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna adalah bagian dari tata kelola yang baik," jelas Budi.
Kegiatan pemusnahan arsip ini disertai dengan pembekalan tata kelola kearsipan bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah Riau. Budi Argap berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan para pegawai dalam mengelola arsip secara tepat dan efektif.
Selain itu, inovasi layanan publik juga diperkenalkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dengan PT. Pos Indonesia. Kerja sama ini memungkinkan masyarakat untuk menerima paspor langsung di rumah, tanpa harus kembali ke kantor imigrasi. Inovasi ini diharapkan dapat mengurangi antrian dan keterbatasan parkir di kantor, sekaligus memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.
“Layanan antar paspor ini adalah solusi praktis bagi masyarakat, khususnya pemohon paspor yang ingin lebih nyaman tanpa perlu datang ke kantor imigrasi,” kata Budi Argap.
Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham Riau.
General Executive Manager PT Pos Indonesia KCU Pekanbaru, Mona Wahyuni, turut menyambut positif kolaborasi ini.
"Kami siap mendukung layanan antar paspor dengan tarif yang terjangkau, yakni Rp15.000 untuk wilayah Kota Pekanbaru dan Rp40.000 untuk wilayah Provinsi Riau," ungkap Mona.
Untuk wilayah di luar Riau, tarif akan disesuaikan dengan standar PT. Pos Indonesia.
Dengan adanya kolaborasi ini, Kantor Imigrasi Pekanbaru diharapkan terus memberikan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat, menciptakan efisiensi, dan meningkatkan kepuasan publik.
Sumber Humas Kemenkumham Riau
Tidak ada komentar