Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Potensi Aset Daerah BPKAD Kota Bekasi, Mohamad Ali (kanan) didampingi Ketua DKM Masjid Al Amanah, Harman R Pandipa

LUGAS | Kota Bekasi - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengunjungi Masjid Al Amanah yang terletak di Komplek Keuangan Jalan Guntur 1 RT 003/019 Kayuringin Jaya Bekasi Selatan, pada Senin 28 Oktober 2024.

Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan legalitas Masjid yang diajukan DKM Masjid Al Amanah sejak 4 Oktober 2024 lalu.

Tampak hadir mewakili Pemerintah Kota Bekasi yakni Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Potensi Aset Daerah BPKAD Kota Bekasi, Mohamad Ali dan jajarannya, R Yayan mewakili Kesbangpol, H Achmad Mirza dari Kemenag, Perwakilan Camat Bekasi Selatan, Lurah Kayuringin Jaya, pejabat Bapenda, jajaran RT RW setempat.

Sementara dari unsur masyarakat atau DKM hadir Ketua DKM Masjid Al Amanah, Harman R Pandipa, dan jajarannya, Ketua DMI Kayuringin Jaya, H Arifin Harahap, SH, Konsultan DMI Bekasi Selatan, Agustian Iriani, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Kepala Sub Bidang Pemanfaatan Potensi Aset Daerah BPKAD Kota Bekasi, Mohamad Ali disela kegiatan mengatakan bahwa, kunjungannya dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan dari ketua DKM Masjid Al Amanah terkait proses legalitas Masjid Al Amanah.

“ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dan kami tunggu, pemerintah Kota Bekasi siap menindaklanjuti,”katanya.

Sesuai regulasi yang ada, lanjut Mohamad Ali seyogyanya seluruh rumah ibadah punya legalitas agar ibadah yang dilakukan bisa aman dan tenang karena sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami atas nama pemerintah Kota Bekasi menyampaikan seyogyanya kepada seluruh rumah ibadah di Kota Bekasi tidak hanya masjid tapi rumah ibadah agama lainnya pun agar urus legalitas untuk menentukan bahwa keberlanjutan atau eksistensi rumah ibadah itu bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Al Amanah, Harman R Pandipa mengaku gembira dengan kunjungan tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi dan merasa respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi.

“Dan ini suatu permohonan (respon) yang sangat cepat baru tanggal 4 Oktober 2024 kami ajukan sekarang direspon bagus Pemkot Bekasi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terbit legalitas,” kata dia.

Saat yang sama, Ketua DMI Kayuringin Jaya, H Arifin Harahap. SH menyampaikan apresiasi kepada segenap pengurus Masjid Al Amanah, BPKAD Kota Bekasi, Kemenag Kota Bekasi dan lainnya.

Dia menegaskan, saat ini dirinya dan tim sedang getol membantu pengurusan legalitas masjid di Kayuringin Jaya salah satunya masjid Al Amanah dibantu oleh Konsultan Legalitas Masjid, DMI Bekasi Selatan Agustian Iriani.

Hal Senada disampaikan oleh Konsultan Legalitas Masjid, DMI Bekasi Selatan Agustian Iriani yang menegaskan urgensi adanya legalitas rumah ibadah untuk masa depan.

“sangat penting karena suatu saat jika tidak ada legalitas sementara pemerintah membutuhkan lahan masjid bisa saja diambil pemkot tapi kalau ada legalitas tidak bisa,” katanya.

Dengan legalitas yang ada, kata dia menunjukkan pemanfaatan lahan yang jelas untuk rumah ibadah dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti rekomendasi kemenag, rekomendasi FKUB, Kesbangpol, Kesos, Setda dan lainnya.

Dia menegaskan, bahwa pengurusan legalitas ini gratis dan mudah dilakukan sehingga dia mengajak seluruh masjid bisa melakukan hal yang sama.

“Saya ditugaskan oleh DMI Kayuringin Jaya dalam hal ini Ketua DMI Kayuringin Jaya Bapak H Arifin Harahap, saya diberikan amanah sebagai konsultan, sudah ada lima masjid di Kayuringin Jaya yang sudah membuat SIMAS atau Sistem Aplikasi Masjid,” katanya. 

(Agus W/Sumber Hatta Tahir)