LUGAS | Jakarta, 20 November 2024 — Dalam upaya menciptakan pemilu yang adil dan demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Timur merilis pemetaan terbaru mengenai potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan analisis terhadap 25 indikator yang tersebar di 65 kelurahan di wilayah Jakarta Timur, Bawaslu mengidentifikasi tujuh indikator kerawanan utama yang perlu menjadi perhatian bersama.
Indikator Kerawanan TPS
Dalam keterangan resminya, Bawaslu menjelaskan bahwa tujuh indikator utama kerawanan meliputi:
1. Pemilih Disabilitas di DPT: Sebanyak 2.245 TPS mencatat keberadaan pemilih disabilitas, menuntut aksesibilitas yang optimal.
2. Pemilih Pindahan (DPTb): Sebanyak 315 TPS teridentifikasi memiliki pemilih pindahan, yang memerlukan pengawasan lebih ketat.
3. TPS di Wilayah Rawan Bencana: 128 TPS berlokasi di daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.
4. Dekat Lembaga Pendidikan: 56 TPS berdekatan dengan sekolah yang siswanya potensial memiliki hak pilih.
5. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Terdapat 35 TPS dengan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia atau perubahan status.
6. Petugas di Luar Domisili: Sebanyak 45 TPS mencatat adanya petugas yang bertugas di luar domisili TPS-nya.
7. Potensi Pemilih Tak Terdaftar (DPK): Sebanyak 64 TPS memiliki pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT.
Upaya Pencegahan
Ketua Bawaslu Kota Jakarta Timur, Willem J. Wetik, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mitigasi potensi masalah. "Kami telah menyiapkan strategi pencegahan, termasuk patroli pengawasan, pendidikan politik kepada masyarakat, dan penyediaan posko pengaduan. Semua ini dilakukan untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan adil," ujarnya.
Bawaslu juga mengidentifikasi 13 indikator kerawanan lain yang kerap terjadi, seperti intimidasi kepada petugas, praktik politik uang, hingga lokasi TPS yang rawan konflik. Ada pula lima indikator yang relatif jarang terjadi namun tetap membutuhkan perhatian, seperti keterlambatan logistik dan kendala jaringan internet.
Himbauan kepada Stakeholder
Dalam rilisnya, Bawaslu meminta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemangku kepentingan lainnya untuk:
√ Mengantisipasi potensi kerawanan sesuai indikator yang telah dipetakan.
√ Berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemantau pemilu.
√ Memastikan distribusi logistik tepat waktu dan memprioritaskan kebutuhan kelompok rentan.
Partisipasi Masyarakat
Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran. Posko pengaduan telah disiapkan baik secara daring maupun luring untuk memudahkan akses pelaporan.
Melalui pemetaan ini, diharapkan Pemilihan 2024 di Jakarta Timur dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan demokratis, sekaligus meminimalkan hambatan yang dapat merugikan hak pilih warga negara.
Tidak ada komentar