LUGAS | Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti dari 128 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Gedung Kejari Kota Bekasi, pada Kamis (21/11/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa sebagai eksekutor, sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
“Pemusnahan ini dilakukan secara periodik sebagai bentuk penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.
Ryan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika, pelanggaran undang-undang kesehatan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, hingga kasus pencurian dengan kekerasan.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni Ganja: 22.484,635 gram, Sabu: 993,6275 gram, Tembakau sintetis: 62,6115 gram, Ekstasi: 181,82 gram, Obat-obatan terlarang lainnya: 23.737 butir, Senjata api rakitan: 2 unit, Senjata tajam: 17 buah, dan barang lain seperti handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T (157 jenis).
Metode pemusnahan barang bukti, lanjutnya yakni dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, atau digergaji mesin sesuai dengan jenis barang tersebut.
“Barang bukti seperti sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, dan kunci T dimusnahkan dengan cara dibakar. Narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan, dihancurkan dengan mencampurkannya ke dalam larutan air garam sebelum diblender. Handphone, senjata api, dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan gergaji mesin,” jelas Ryan.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Mayor Inf Taufik Ismail, (Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi), Kompol Suwoloseto (Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota), Dr. Fikri (Sekdis Dinkes Kota Bekasi), serta perwakilan dari Lapas Kelas IIA Bekasi, Dinas Kesehatan, dan pejabat Kejari Kota Bekasi. (Agus W/Rls)
Tidak ada komentar