Kurang dari 24 Jam, Polsek Minas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Berikut Barang Bukti


LUGAS | Minas, Siak – Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, Polsek Minas berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 Oktober lalu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Faud Aprima bersama anggota, berhasil menangkap dua tersangka, yaitu II (51) dan REN (44), di Pekanbaru. Kedua tersangka terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik Gavin Ramadhan (18), seorang pelajar asal Minas.

Setelah menerima laporan dari Gavin yang kehilangan sepeda motor Honda Vario di depan rumahnya, Polsek Minas segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang didapat, tim berhasil melacak kedua pelaku hingga ke Pekanbaru. Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka, mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda: II sebagai penadah dan REN sebagai penjual barang curian.

"Saat hendak ditangkap, pelaku REN sempat mencoba melarikan diri, namun tim berhasil meringkusnya. Kedua pelaku kini mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Wan Mantazakka kepada media pada Rabu (06/11/2024).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pencurian dilakukan oleh dua pelaku utama yang kini masih berstatus DPO. Mereka diduga merusak kunci kontak sepeda motor sebelum menyerahkannya ke REN, yang kemudian menjualnya ke II.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, yaitu Sepeda motor Honda Vario milik korban, Handphone merk VIVO Y17s dan Handphone merk INFINIX SMART 6.

Kapolsek Minas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraannya.

"Kami menghimbau agar masyarakat selalu mengunci stang dan memarkir kendaraan di tempat aman," pesan Kapolsek.

Ia juga menyarankan agar warga tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama dari korban yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

"Berkat informasi dari korban, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, barang bukti dan pelaku dapat kami amankan," ungkap Kapolsek.

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.





Sumber Humas Polres Siak 

Tidak ada komentar