Pelatihan Paralegal: Langkah DPD LDII Klaten Tingkatkan Literasi Hukum

Peserta pelatihan Paralegal LDII Klaten. Foto: Rizal PM

LUGAS | Klaten – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Klaten menyelenggarakan Pelatihan Paralegal bagi puluhan kader muda LDII se-Kabupaten Klaten pada Minggu, 17 November 2024, di Kantor Sekretariat DPD LDII Klaten.  

Acara ini mengusung tema "Hukum Sebagai Pilar Membangun Negara Hukum yang Berkeadilan" dan menghadirkan narasumber ahli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Sakti Indonesia, yakni H. Abdul Rahman, AP. SH, H. Agus Yulianto, SH. MH, dan Yusuf Arifin, SH., MH.  

Ketua DPD LDII Klaten, Drs. H. Sarjono, M.Tp., dalam sambutannya saat membuka acara, menjelaskan bahwa pelatihan ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya kasus hukum di masyarakat, mulai dari masalah mafia tanah hingga kasus pidana dan perdata lainnya.  

"Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan hukum kepada kader muda LDII agar mampu membantu masyarakat dalam memahami dan menghadapi masalah hukum dengan benar," ujar Sarjono.  

Abdul Rahman, AP. SH, salah satu narasumber, menyoroti pentingnya keberanian dan mental yang kuat dalam menghadapi permasalahan hukum. Ia menekankan bahwa penguasaan perundang-undangan saja tidak cukup bagi seorang praktisi hukum.  

"Secara legalitas, kita harus berhati-hati, tapi yang lebih penting adalah keberanian dan mental yang kuat. Coba kita lihat, mengapa banyak pengacara hebat berasal dari Medan? Karena orang Medan, yang mayoritas bersuku Batak, memiliki mental kuat dan keberanian untuk beracara hukum," jelas Abdul Rahman.  

Ketua LBH Garuda Sakti Indonesia, H. Agus Yulianto, SH. MH, memberikan pemaparan tentang peran penting paralegal. Ia menjelaskan bahwa paralegal adalah individu yang memiliki pengetahuan hukum untuk membantu masyarakat mendapatkan akses keadilan, meskipun mereka bukan pengacara.  

"Paralegal sering disebut sebagai asisten hukum. Mereka bekerja di bawah bimbingan pengacara atau organisasi bantuan hukum. Untuk menjadi paralegal, seseorang harus berusia minimal 18 tahun, bukan anggota TNI, Polri, atau ASN, serta telah mengikuti pelatihan paralegal yang memadai," ujar Agus Yulianto.  

Ia menambahkan bahwa peran paralegal sangat strategis dalam membantu masyarakat, khususnya di daerah yang minim akses terhadap bantuan hukum.  

Pelatihan ini menjadi langkah strategis LDII Klaten dalam mencetak kader muda yang tidak hanya memiliki wawasan keagamaan, tetapi juga pemahaman mendalam tentang hukum. Diharapkan para peserta pelatihan dapat menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat Klaten menghadapi persoalan hukum secara bijaksana dan berkeadilan.  

Kegiatan ini juga menandai komitmen DPD LDII Klaten untuk berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum sebagai fondasi menuju kehidupan yang harmonis dan damai. (Rizal PM)

Tidak ada komentar