Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menyatakan bahwa informasi dari warga setempat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
“Personil Satresnarkoba segera bergerak setelah mendapatkan laporan terkait aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika,” ungkap Kompol Maryadi.
Setelah memantau pergerakan pelaku, petugas berhasil mengamankan D beserta barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi dalam sebuah botol yang disimpan di kendaraan bermotor milik pelaku.
"Pelaku langsung kami amankan ke markas Sat Narkoba Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Maryadi.
D kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Laporan Sulardi
Tidak ada komentar