LUGAS | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau menggelar rapat penting Majelis Pengawasan Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Kampar, Jumat (24/01/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum ini membahas pengawasan, pengelolaan profesi notaris, dan isu-isu penting terkait peningkatan akuntabilitas notaris.  

Dipimpin oleh Ketua MPDN Kabupaten Kampar, Fanesa Insandhora, kegiatan ini mengusung dua agenda utama, yaitu penyusunan rencana kerja MPDN tahun 2025 serta pembahasan laporan terhadap dua notaris di wilayah tersebut. Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB ini turut dihadiri oleh anggota MPDN lainnya dan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Riau.  

Agenda Pengawasan Tahun 2025

Dalam agenda pertama, MPDN menyusun rencana kerja tahun 2025, termasuk persiapan pemeriksaan protokol notaris yang dijadwalkan berlangsung pada Juni atau Juli 2025. Pemeriksaan ini akan diawali dengan sosialisasi dan pembinaan terkait tugas dan fungsi notaris, bekerja sama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Kampar.  

Ketua MPDN menjelaskan bahwa pemeriksaan protokol bertujuan memastikan para notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Kami juga membahas prosedur bagi notaris yang berhalangan hadir dalam pemeriksaan, termasuk ketentuan sanksi jika alasannya tidak dapat diterima,” ujar Fanesa Insandhora.  

Selain itu, MPDN turut membahas pengangkatan pemegang protokol untuk sejumlah notaris yang telah meninggal dunia. Nama-nama yang menjadi perhatian dalam rapat ini meliputi almarhum Henny Trijayanti, Wilda Arifalina, Hermansyah, Hasnidarti, dan Dudi Suryaman. Untuk almarhum Ziras Hidayat, MPDN menunjuk Muhamad Nur Restu Indra sebagai pemegang protokol yang baru, sehingga serah terima dapat segera dilakukan.  

Tindak Lanjut Laporan Notaris

Agenda kedua membahas laporan masyarakat terhadap dua notaris di Kabupaten Kampar. Laporan pertama diajukan oleh Sri Melati terhadap Notaris Reni Yulianti, sementara laporan kedua diajukan oleh Edi Ahmad, Hamdani, dan Syamsiar terhadap Notaris Nuraida.  

Setelah melalui pembahasan mendalam, kedua laporan tersebut dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti. MPDN membentuk dua tim pemeriksa untuk menangani masing-masing kasus, dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan pada 12 Februari 2025.  

Komitmen Akuntabilitas Profesi

Pengawasan dan pembinaan terhadap profesi notaris merupakan salah satu wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam memastikan integritas dan transparansi di bidang pelayanan hukum. Ketua MPDN berharap upaya ini dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.  

“Dengan pengawasan yang konsisten, kami ingin memastikan bahwa tugas dan fungsi notaris dijalankan sesuai aturan. Kami juga mengapresiasi laporan dari masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif demi menjaga kredibilitas profesi ini,” tegas Fanesa.  

Rapat yang berlangsung lancar ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan kualitas pengawasan dan profesionalisme notaris, khususnya di Kabupaten Kampar.



Sumber Humas Kemenkumham Riau