LUGAS | Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Nur Ichwan, bersama jajaran melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta pada Kamis (30/1/2025). Dalam pertemuan ini, Kanwil Kemenkumham Riau berdiskusi dengan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, membahas berbagai isu strategis terkait pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Riau.

Penguatan Layanan KI di Riau

Dalam diskusi tersebut, Nur Ichwan menyoroti tantangan dalam pelaksanaan program KI di Riau, terutama terkait keterbatasan alokasi anggaran. Ia berharap DJKI dapat memberikan dukungan yang diperlukan untuk memperkuat layanan KI di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa program KI di Riau berjalan optimal meskipun ada keterbatasan anggaran. Kami berharap DJKI dapat membantu pemenuhan sarana dan prasarana guna meningkatkan layanan KI di daerah,” ujar Nur Ichwan.

Menanggapi hal tersebut, Andrieansjah menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan mengutamakan efisiensi anggaran. Ia juga mengungkapkan bahwa DJKI akan mengadakan rapat daring pada 4 Februari 2025 untuk membahas lebih lanjut rencana aksi dan alokasi anggaran tahun 2025.

“Kami memahami kebutuhan yang diajukan Kanwil Riau dan akan melakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar layanan KI di wilayah dapat berjalan optimal,” jelas Andrieansjah.

Dorongan untuk Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal

Selain membahas penguatan layanan KI, pertemuan ini juga menyoroti upaya peningkatan Indikasi Geografis (IG) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Provinsi Riau. Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya pendaftaran IG dan KIK untuk melindungi serta meningkatkan nilai ekonomi produk khas daerah.

“Kami mendorong Kanwil Riau untuk terus menggali potensi IG dan KIK yang ada. Produk khas Riau, seperti Ikan Patin Salai Kampar, Nanas Siak, Madu Hutan Riau, dan Pohon Nibung Pesisir Riau, harus segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing,” ujar Hermansyah.

Komitmen Kanwil Riau dalam Pengembangan KI

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Johan Manurung, menambahkan bahwa beberapa Indikasi Geografis dan KIK dari Riau telah didaftarkan, termasuk tarian Pacu Jalur dan tarian Zapin. Pihaknya juga akan terus melakukan inventarisasi terhadap potensi KI lainnya agar semakin banyak produk budaya dan hasil alam Riau yang memperoleh perlindungan hukum dan pengakuan resmi.

“Kami berkomitmen untuk mengembangkan dan melindungi kekayaan intelektual di Riau. Dengan adanya koordinasi ini, kami optimistis bahwa semakin banyak produk khas Riau yang bisa mendapatkan sertifikasi IG dan KIK,” kata Johan Manurung.

Sinergi untuk Optimalisasi Layanan KI

Mengakhiri pertemuan, Nur Ichwan menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Riau dan DJKI dalam mendukung optimalisasi layanan KI di daerah. Ia berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mendukung pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual di Riau.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan solusi yang efektif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan kekayaan intelektual di Riau. Kami akan terus berupaya maksimal agar Indikasi Geografis dan KIK dari Riau semakin berkembang dan mendapat pengakuan yang lebih luas,” tutup Nur Ichwan.

Dengan pertemuan ini, diharapkan upaya peningkatan perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual di Riau dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.



Sumber Humas Kemenkumham Riau