LUGASBitung, Sulawesi Utara - Minggu 19 Januari 2025, Pulang mabuk ditegur nenek, pemuda Girian lelaki JSL (18 tahun) marah dan mengancam neneknya dengan panah wayer, akhirnya di amankan Tim Tarsius.

Kronologis Kejadian:

Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 20.00  Wita, ketika pelaku pulang ke rumah nya dalam keadaan mabuk langsung ke dapur dan makan. Saat makan, pelapor (nenek pelaku)  datang memarahi pelaku karena pelaku sering membawa sajam jenis pisau dan panah wayer serta sering ikut ikutan tawuran antar kelompok.

Karena merasa kesal, pelaku langsung mengambil sajam jenis panah wayer dan melakukan pengancaman terhadap pelapor (Nenek Pelaku) dengan menarik pelontar panah wayer dan mengarahkan ke arah tubuh pelapor sambil mengatakan  "ngana kita da makang mo ganggu..ta panah se mati pa ngana tre..." mendengar hal tersebut, pelapor merasa ketakutan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bitung. 


Pada hari Sabtu 19 Januari 2025 sekitar pukul 23:00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa  pelaku berada di rumah nya dan sedang bersama dengan pacar nya.  

Tim kemudian langsung bergegas menuju ke rumah pelaku dan pada pukul 00.00 wita minggu dini hari Tim berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang pelaku simpan di atas plafon rumah. 

Pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus dan terlibat tawuran antar kelompok AAM.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut. 

Waktu penangkapan minggu 19 Januari 2025, sekitar pukul 00,00 Wita.

Lokasi Penangkapan di kelurahan Girian bawah kecamatan Girian kota Bitung

Adapun identitas pelaku, lelaki JSL, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat kelurahan Girian weru dua kecamatan Girian kota bitung

Identitas Korban 

Perempuan Katin Harun, Pekerjaan IRT, Alamat Kel.Girian Bawah Kec.Girian Kota Bitung.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku :

-1(Satu) Pelontar

-9(sembilan) anak panah wayer

Pasal yg di langgar:

 Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.