LUGAS | Siak – Mengakhiri tahun 2024, Polres Siak menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis shabu, minuman keras (miras), dan knalpot brong pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan depan gedung serbaguna Endra Dharma Laksana Polres Siak dan dihadiri berbagai pihak, termasuk unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pelajar, serta awak media.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K., M.S.I., memimpin langsung acara tersebut. Turut mendampingi adalah Wakapolres Siak, Kompol Ade Zaldi, S.Farm., Apt., S.I.K., serta sejumlah pejabat utama Polres Siak. Hadir pula Asisten I Kabupaten Siak, Fauzi Azmi, M.S.I., Wakil Ketua II DPRD Laskar Jaya, dan perwakilan dari Lapas serta Kejaksaan Siak.
Dalam kegiatan ini, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.484 gram narkotika jenis shabu, 694 botol minuman keras, dan 220 unit knalpot brong. Sebelum pemusnahan dimulai, Kapolres memberikan edukasi kepada para pelajar yang hadir mengenai bahaya narkoba. Edukasi ini dilengkapi dengan penjelasan tentang bentuk dan jenis narkotika yang disita, guna meningkatkan pemahaman generasi muda tentang ancaman penyalahgunaan narkoba.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai prosedur, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir. Kapolres Siak menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba, miras ilegal, dan knalpot brong yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Siak,” ujar AKBP Asep.
Acara yang berlangsung tertib dan kondusif ini berakhir pada pukul 11.45 WIB. Kegiatan pemusnahan barang bukti akhir tahun ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta gangguan ketertiban lainnya.
Sumber Humas Polres Siak
Tidak ada komentar