LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Membuat keonaran dan keributan dengan senjata tajam jenis Tumbaka di Kompleks pertokoan Ruko Pateten dua, Lelaki AK, 17 tahun berhasil di tangkap Tim Resmob Polsek Aertembaga, Minggu 16/2/2025.
Waktu kejadian, Senin 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, tempat kejadian kompleks pertokoan Ruko, Kel. Pateten Dua Kec. Aertembaga, Kota Bitung.
Adapun Waktu penangkapan, Minggu 16/2/2025 pukul 15.30 wita, Lokasi Penangkapan di Kompleks pasar cita Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung
Identitas Pelaku : Lelaki AK, Umur 17 Tahun, Pekerjaan tiada, alamat
Kelurahan Pateten III Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Kronologis Kejadian:
Senin 10/2/2025, sekitar pukul 04.00 Wita, saat Anggota Polesk Aertembaga melaksanakan Patroli tepatnya di pertokoan Ruko Kelurahan Peteten Dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, menemukan lelaki AK sedang melakukan keributan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau penusuk (Tumbaka) sehingga anggota Polsek Aertembaga langsung mengamankan pisau jenis Tumbaka dari tangan pelaku namun pelaku sempat melarikan diri.
Pelaku sempat menghilang dan pada hari Minggu 16/2/2025 Tim Resmob mendapat informasi pelaku berada disalah satu Cafe yang ada di kompleks Pasar Cita Bitung, sehingga pada pukul 16.30 Wita Tim Resmob Polsek Aertembaga mengecek informasi tersebut dan benar saja ketika Tim kelokasi Cafe yang dimaksud, pelaku benar ada di Cafe tersebut, pelakupun berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kapolsek Aertembaga IPTU Tuegeh Darus.,S.Sos ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa Tim Opsnal Polsek Aertembaga berhasil me gamankan pelaku dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Aertembaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Barang bukti:
-1(Satu) Buah Pisau jenis tumbaka
Pasal yg di langgar:
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang No 12 Tahun 1951
Tidak ada komentar