LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ex Erpak Girian Indah menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung pada Kamis (27/2/2025). Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan pendapat terkait penahanan mantan Lurah Kelurahan Girian Indah, Lince Sanger, S.Sos.


Aksi damai tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan Polri guna menjaga keamanan dan ketertiban. Selama aksi, pihak Kejari Bitung menerima beberapa perwakilan masyarakat untuk berdialog langsung di dalam kantor Kejaksaan.


Sayangnya, para awak media yang mengawal aksi ini tidak diizinkan masuk ke dalam ruang pertemuan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait kebijakan ini, Kasubsi I Intelijen Kejari Bitung, Arif Salasa, S.H., menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari pimpinan.

"Karena satu dari pimpinan," ujarnya singkat.

Menanggapi hal ini, para jurnalis yang hadir berharap Kepala Kejaksaan Negeri Bitung dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dari kebijakan tersebut.


“Penting untuk ditinjau kembali kebijakan pihak Kejaksaan pembatasan liputan yang hanya membolehkan wartawan yang terdaftar sebagai wartawan di instasi itu. Ini dikategorikan diskriminasi dan terindikasi menghalang-halangi tugas wartawan,”ungkap wartawan media ini.  


Dari hasil petemuan tersebut terungkap dari salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Ex Erpak Girian Indah, Yuniar Mapiang, yang mengikuti pertemuan menyatakan bahwa mereka merasa diterima dengan baik oleh pihak Kejaksaan.


"Dalam hasil mediasi, Pak Kajari merespons dengan meminta kami mengajukan surat permohonan untuk pengalihan penahanan mantan Lurah Girian Indah," ujar Yuniar Mabiang.



Sembari menunggu hasil permohonan tersebut, para warga berharap agar surat permohonan yang diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bitung. (Ran)