LUGAS | Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1./1004/Setda.Prokopim yang mengatur kewajiban menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pagi pukul 10.00 WIB.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap tanah air.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap individu yang berada di wilayah Kota Bekasi pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan, wajib menyanyikan dengan sikap berdiri tegak dan penuh penghormatan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta menumbuhkan rasa kebangsaan yang lebih kuat di tengah masyarakat.
Surat edaran kewajiban menyanyikan dan mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya disambut baik Kelurahan Kayuringin Jaya. Lurah beserta aparatur, staf, linmas dan warga yang ada dikelurahan secara bersama menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Dikesempatan itu, Lurah Kayuringin Jaya Ricky Suhendar mengapresiasi giat dan kolaborasi semua unsur kepemerintahan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya,
“Ini dilakukan agar terpatri rasa nasionalisme di semua instansi pemerintah, untuk menumbuhkan jiwa patriotisme,” kata Ricky Suhendar, senin (24/2/2025).
Semoga dengan adanya giat menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap kelurahan, dapat membentuk kepribadian yang lebih baik,baik dalam tugas juga pengabdian ke negara dan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, saya instruksikan kepada seluruh jajaran, karyawan Kelurahan Kayuringin Jaya untuk mengutamakan pelayanan yang humanis kepada warga masyarakat,” tandasnya.
(Agus W)
Tidak ada komentar