LUGAS | Bitung, Sulawesi Utara - Gerak cepat Tim lapangan Polres Bitung, kolaborasi antara Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius presisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Kamis 6/3/2025.

Waktu penangkapan, kamis 6/3/ 2025 Pukul 04:30 wita.

Lokasi Penangkapan, di rumah teman pelaku di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, Kota.Bitung.


Adapun identitas Korban:

Lelaki BillyI Albert Sulaiman Wowor, Umur 46 Tahun, pekerjaan tiada, alamat Kelurahan Girian Atas Lingk V, Kecamatan Girian Kota Bitung.


Identitas Pelaku Lelaki AIRL alias Andro, Umur  21 Thn, Pekerjaan Tiada, alamat Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.


Kronologis kejadian

-Pada hari kamis tgl 6 Maret 2025 sekitar pukul 03:00 Wita pelaku  pulang ke tempat kos untuk beristirahat setibanya di tempat kos, Korban memutar musik sangat kuat sehingga pelaku menegur Korban agar mengecilkan suara musik, karena pemilik tempat kos yakni pelaku sendiri sedang sakit, sehingga pelaku menegur Korban.


Korban tidak menerima teguran dari Pelaku sehingga terjadi adu mulut (cekcok) antara Korban dengan pelaku. selanjutnya pelaku pergi ke Rumah yg berada di pinokalan dan mengambil pisau di dapur dan menyelipkan di pinggangnya. selanjutnya Pelaku kembali ke tempat kosnya di Kel. Girian atas, dan sesampainya di tempat Kos, Pelaku bertemu dengan Korban di depan rumah Korban, seketika itu Pelaku langsung mencabut pisau yg di selipkan di pinggangnya kemudian menikam korban di bagian kepala sebelah kiri sebanyak 1x selanjutnya pelaku kembali menikam perut Korban sebanyak 1x , dan setelah menikam Korban, pelaku langsung pergi melarikan diri, sementara  korban di larikan ke rumah sakit manembo nembo untuk mendapatkan perawatan namun korban sudah meninggal dunia setelah tiba di Rumah sakit Manembo-nembo.

-atas kejadian Tersebut Tim Resmob dan Tim Tarsius presisi mencari informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di kelurahan Pinokakan kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

-Pada saat  di lakukan Penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya pelaku dan Barang Bukti di bawah ke Polres Bitung dan di serahkan ke piket reskrim guna proses Hukum

Barang bukti yang di sita :

•1 (satu) buah pisau dapur yg di gunakan Pelaku untuk menikam Korban.


Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU Gede Indra Asti .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis cap tikus sebelum kejadian penikaman terjadi sehingga pelaku menikam korban sudah dalam keadaan mabuk.

Kemudian korban memutar musik dengar volume kuat di karnakan sudah mengkonsumsi miras sehingga pada saat di tegur oleh pelaku untuk menurunkan volume musik, tidak di dengarkan oleh Korban justru terjadi adu mulut antara Korban dan Pelaku mengakibatkan terjadinya permasalahan antara pelaku dan Korban.


Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Satreskrim Polres Bitung untuk Proses hukum lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkahkan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.