LUGAS | Bitung,Sulawesi Utara - Warga Kelurahan Kasawari Kec. Aertembaga di resahkan oleh tiga pemuda yang membuat keonaran sambil membawah senjata tajam jenis senjata penikam, Senin 3/3/2025.


Adapun kronologis Kejadiannya

Pada hari Senin tanggal  3 Maret 2025 sekitar pukul 02.20 wita, tim Tarsius mendapatkan laporan via tlfon dari salah satu warga yg tinggal di Kelurahan Kasawari bahwa ada seorang lelaki an RW dalam keadaan mabuk, mengamuk dan berteriak(bakuku) di sepanjang jalan bersama dengan dua teman nya an RK dan RM sambil mengajak warga untuk berkelahi, warga melihat di tangan lelaki RW sedang memegang senjata tajam jenis pisau penikam dan badik sebanyak 3 bilah. 


Warga pun saat itu merasa resah dan takut atas perbuatan pelaku. 

Mendengar hal tersebut, Tim langsung merespon dan menuju ke Tkp. 

Setelah tim tiba di tkp, para pelaku sempat melarikan diri namun tim yg di bantu warga berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut, namun untuk sajam milik dari lelaki RW yang berhasil di amankan hanya pisau badik yg terbuat dari kuningan (beracun), sedangkan 2 bilah pisau penikam lainnya, pada saat di kejar oleh anggota dan warga telah di buang pelaku  di semak-semak dan dilakukan pencarian kurang lebih 1 jam masih tidak di temukan.


Dari hasil introgasi terhadap para pelaku mereka awalnya pesta miras dan setelah mabuk mereka ingin mencari gara gara terhadap anak muda yg lain di kelurahan kasawari tersebut.


Waktu penangkapan pada hari Senin 3/3/2025, sekitar pukul 02.40 Wita

Lokasi Penangkapan di Kelurahan Kasawari  kecamatan Aertembaga Kota Bitung

Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah : 

-lelaki RW, Umur 22 Tahun, Pekerjaan Tiada Alamat kelurahan Kasawari linkungan 3 kecamatan Aertembaga Kota bitung

-lelaku RK, Umur 21 Tahun, Pekerjaan Tiada Alamat kelurahan Kasawari Link 3 kecamatan Aertembaga kota bitung

-lelaki RM, Umur 18 Tahun, Pekerjaan Tiada, Alamat kelurahan Kasawari Link 3  kecamatan Aertembaga Kota bitung

selanjutnya untuk ketiga pelaku di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lebih lanjut. 

Untuk pelaku an RW merupakan Residivis karena 

- Tahun 2022 Kasus Membuat keributan dengan sajam di kelurahan  Kasawari dan di amankan di Polsek Aertembaga.

- Tahun 2024 Kss Membuat keributan dengan sajam di kelurahan Kasawari namun melarikan diri. 


Barang bukti

-1(Satu) Bilah pisau badik yg terbuat dari kuningan(beracun) 

Pasal yg di langgar :

Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.