Pada pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Pokja 1, dilaksanakan rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hulu tentang Tata Cara Alokasi Dana Desa, Pengalokasian, dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Rapat ini dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum Pemkab Indragiri Hulu, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaannya, Kadiv P3H Dina Rasmalita yang mewakili Kakanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menekankan pentingnya harmonisasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi serta memastikan distribusi dana desa berjalan dengan efektif dan transparan.
Pada hari yang sama, juga dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Riau tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang. Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, rapat ini dihadiri oleh Kadiv P3H Dina Rasmalita, Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Dinas PUPR Provinsi Riau, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kesempatan ini, Kadiv P3H Dina Rasmalita menyampaikan bahwa pada tanggal 26 Februari 2025, Kementerian Hukum telah meluncurkan aplikasi E-Harmonisasi. Oleh karena itu, seluruh proses pengharmonisasian harus melalui aplikasi ini. Pemrakarsa regulasi diharapkan memahami mekanisme penggunaan aplikasi agar proses harmonisasi berjalan lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik.
Lebih lanjut, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa pengharmonisasian ini bertujuan untuk mencegah potensi tumpang tindih dengan regulasi lain serta memastikan bahwa Ranpergub yang disusun mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Provinsi Riau.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIB, Kanwil Kemenkum Riau juga telah menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di Ruang Rapat Pokja. Rapat ini membahas empat Ranperbup, yaitu:
- Ranperbup tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Indragiri Hilir.
- Ranperbup Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.
- Ranperbup tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
- Ranperbup tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Rapat ini dihadiri oleh Kadiv P3H Dina Rasmalita, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Inhil, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam pembukaannya, Kadiv P3H Dina Rasmalita menegaskan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting untuk memastikan tidak adanya pertentangan antara peraturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, peraturan yang diharmonisasi harus dapat mendukung visi dan misi pemerintah daerah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Rangkaian rapat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau dengan pemerintah daerah terus terjalin erat dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum dan kepastian regulasi yang lebih baik di Provinsi Riau.
Sumber Humas Kemenkum Riau
Tidak ada komentar