LUGAS | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, serta Jabatan Fungsional (JF) Penyuluh Hukum, Kanwil Kemenkum Riau berpartisipasi dalam rapat Tim Kerja Pembinaan Aktualisasi Diklat Paralegal dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan Regional II. Rapat ini berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (4/3).

Rapat dibuka oleh Ketua Regional II, Audy Murfy, yang menekankan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dalam mengaktualisasikan pelatihan paralegal secara serentak. Tujuan utama program ini adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan pemahaman hukum bagi warga.

Melalui keterlibatan aktif dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Riau berupaya memastikan bahwa pembentukan Posbankum sesuai dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan. Keikutsertaan Kadiv P3H dan Penyuluh Hukum menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat akses bantuan hukum di wilayah Riau. Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau.

Dukungan Kanwil Kemenkum Riau terhadap pembentukan Posbankum mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ke depan, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan kelurahan.




Sumber Humas Kemenkum Riau