Rapat dibuka oleh Ketua Regional II, Audy Murfy, yang menekankan pentingnya pembentukan Posbankum sebagai pedoman bagi Kantor Wilayah dalam mengaktualisasikan pelatihan paralegal secara serentak. Tujuan utama program ini adalah memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan pemahaman hukum bagi warga.
Melalui keterlibatan aktif dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Riau berupaya memastikan bahwa pembentukan Posbankum sesuai dengan kebijakan dan standar yang telah ditetapkan. Keikutsertaan Kadiv P3H dan Penyuluh Hukum menjadi bagian dari strategi untuk memperkuat akses bantuan hukum di wilayah Riau. Dengan adanya Posbankum di desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan hukum yang berkualitas dan terjangkau.
Dukungan Kanwil Kemenkum Riau terhadap pembentukan Posbankum mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan. Ke depan, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di daerah pedesaan dan kelurahan.
Sumber Humas Kemenkum Riau
Tidak ada komentar