Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Riau, Nur Ichwan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni. Turut hadir dalam acara ini Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni, serta jajaran pejabat daerah, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Bidang UMKM, Penyuluh UMKM, serta para pelaku UMKM di Kabupaten Siak.
Dalam sambutannya, Plh. Sekda Kabupaten Siak, Fauzi Asni, mengapresiasi kehadiran Kakanwil Kemenkumham Riau beserta jajaran dalam memberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu para pelaku usaha memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait aspek legalitas usaha mereka sehingga mampu berkembang dan bersaing secara lebih luas.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Riau, Nur Ichwan, menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang diperkenalkan pemerintah sejak tahun 2021 dengan berbagai keuntungan bagi pelaku UMKM. Perseroan ini menawarkan kemudahan dalam pendaftaran serta perlindungan hukum bagi usaha kecil. Ia menekankan bahwa program ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas melalui legalitas usaha yang jelas, termasuk melalui program unggulan lainnya seperti Social Enterprise.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para pelaku usaha di Kabupaten Siak dapat lebih memahami manfaat dari Perseroan Perorangan dan Social Enterprise serta mampu memanfaatkannya untuk meningkatkan daya saing usaha mereka,” ujar Nur Ichwan.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, beserta jajaran, yang menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran Perseroan Perorangan serta manfaatnya bagi pelaku UMKM. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, memberikan kesempatan kepada peserta untuk menggali lebih dalam terkait regulasi dan manfaat hukum dari badan usaha yang mereka jalankan.
Sumber Humas Kemenkum Riau
Tidak ada komentar