Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan, mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Riau.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait standar pelayanan dalam proses fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus memperkuat kapasitas para perancang peraturan perundang-undangan. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, diharapkan perancangan peraturan di tingkat daerah dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan fasilitasi perancangan produk hukum daerah.
“Sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum nasional, guna memastikan setiap regulasi yang dihasilkan berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar Dhahana Putra.
Sesi penyampaian materi menghadirkan dua pokok bahasan utama. Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, memaparkan Standar Pelayanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Standar Pelayanan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Standar layanan yang disosialisasikan juga diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam pendampingan perancangan peraturan daerah guna mendukung sistem hukum yang tertib, efektif, dan aspiratif.
Sumber Humas Kemenkum Riau
Tidak ada komentar