LUGAS | BOBONG – Pembongkaran gedung lama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong menuai sorotan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, mempertanyakan prosedur teknis yang seharusnya dilakukan sebelum bangunan tersebut diratakan.
"Saya kaget saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Bobong. Saya melihat bangunan lama sudah rata dengan tanah," ujar Budiman saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Maret 2025.
Menurutnya, setiap pembongkaran bangunan, apalagi yang merupakan aset daerah yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), harus melalui kajian teknis. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan masih layak atau memang perlu dibongkar.
"Bangunan publik umumnya dirancang untuk bertahan minimal 50 tahun. Gedung RSUD Bobong dibangun sekitar tahun 2016-2017, baru berusia sekitar 10 tahun. Jika sudah harus dibongkar, ada kemungkinan konstruksinya tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)," ujarnya.
Budiman menegaskan bahwa meski pembongkaran dan pembangunan ulang bukan hal yang dilarang, prosesnya harus sesuai standar yang telah ditetapkan. Kajian teknis harus dilakukan oleh konsultan profesional yang bertugas meneliti kondisi bangunan melalui uji laboratorium dan analisis lapangan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran seharusnya didasarkan pada Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung. Dokumen ini mencakup identifikasi kondisi bangunan, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko, gambar rencana teknis, serta jadwal pelaksanaan pembongkaran.
"Kita harus punya standar. Daerah ini belum lama mekar, lalu asetnya dihancurkan begitu saja. Itu merugikan. Maka, harus ada kajian teknis, termasuk pengecekan visual, uji laboratorium dengan pengambilan sampel beton (core drill), pengecekan besi terpasang, dan analisis pasca pembongkaran," tegasnya.
Hasil pengujian laboratorium, lanjut Budiman, kemudian dibandingkan dengan data aktual di lapangan untuk mendapatkan kesimpulan apakah bangunan masih layak atau tidak.
Ia pun meminta Komisi II DPRD Kabupaten Pulau Taliabu mengkaji kembali keputusan pembongkaran gedung RSUD Bobong. Menurutnya, jika pembangunan ulang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka aset lama seharusnya bisa dialihkan untuk kepentingan lain.
"Saya berharap ini menjadi perhatian serius bagi Komisi II. Pembongkaran ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Ini aset daerah, mengapa tidak dimanfaatkan untuk keperluan lain? Jika memang tidak layak, berarti ada yang bermasalah dalam proses pembangunannya," pungkasnya.
Laporan Sumpono | Editor: Mahar Prastowo | LUGAS
Tidak ada komentar